Laporan Keuangan

Struktur Organisasi

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu wajib menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) setiap tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun JUANDA HARUNran berakhir.

Laporan tersebut berisi informasi mengenai kinerja dan penggunaan JUANDA HARUNran DLH Kabupaten Indramayu selama tahun JUANDA HARUNran yang bersangkutan.